
Bantuan Hukum Front Kalimantan Timur (BHF Kaltim) yang terdiri dari Robindana, Saddam Holik, Frans, Akram Zaini & Zaiddun terus melakukan pendampingan Hukum kepada saudara Ustadz Nugrasius atas kasus tuduhan penyebaran berita hoaks, seperti yang telah dijadwalkan sebelumnya, sidang kedua belas kali ini dengan agenda pembacaan pledoi dari BHF Kaltim selaku kuasa hukum dari terdakwa Ustadz Nugrasius.
Baca Juga : FPI Kasel Buka Posko Kemanusiaan Bantu Warga Korban Kebakaran
Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WITA sore yang berlangsung kurang lebih sekitar 45 Menit, Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Samarinda, Laskar Pembela Islam (LPI) & Badan Anti Teror Front (BATf) Kaltim diturunkan untuk mengawal sidang tesebut yang dipimpin langsung Pangda LPI Kaltim.
Sidang kedua belas kali ini digelar atas tuduhan penyebaran berita hoaks oleh Ustdz Nugrasius melalui account pribadinya.
Baca Juga : FPI Sulsel Galang Dana Bantu Warga Korban Puting Beliung Dusun Solong Kabupaten Takalar
Selanjutnya minggu depan dijadwalkan pada hari dan tempat yang sama untuk gelar sidang yang ketiga belas, dengan agenda tanggapan dari JPU terhadap pledoi yang disampaikan team kuasa hukum. Kasus ini dilaporkan oleh patroli cyber polda setelah berkoordinasi dengan atasannya.
FPI Kaltim akan terus turut serta mengawal proses hukum dipersidangan hingga selesai sampai ada keputusan hukum yang ditetapkan. Saat ini Ustadz Nugrasius masih dalam tahanan di Rutan Sempaja kota Samarinda.
MF Balikpapan
Sumber : Fajrianur
Kontributor LIF Kalimantan Timur
Tambahkan Komentar:
0 komentar, tambahkan komentar Anda