
"Perkara Ustadz Jamaluddin layak untuk di bela & di perjuangkan kebenarannya karena pelaku menyampaikan hal yang benar terhadap publik melalui medsos walau resikonya harus di hadapi" Ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum dari DPW FPI Balikpapan. Oki M Alfiansyah. S.H CPCLE MED
Sidang yang di ketuai oleh Hakim M. Noor S.H dan JPU Kukuh yang di gelar oleh Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara yg di mulai sejak bada Sholat Dzuhur pukul 13.00 wita
Sidang lanjutan berikutnya agenda akan di bacakan Eksepsi terhadap Dakwaan JPU. Hal ini akan di persiapkan secara matang oleh Tim Kuasa Hukum DPW FPI Balikpapan
Di kesempatan yg berbeda Ketua GNPF Ulama Balikpapan. H. Abdul Rais yg turut mendukung penuh bersama Ketua Tanfidzi DPW FPI Balikpapan Habib Umar Al Qodrie atas langkah konkret yg di lakukan Tim Kuasa Hukum tersebut.
Sumber : DPW FPI Balikpapan
Kontributor LIF Kalimantan Timur
Tambahkan Komentar:
0 komentar, tambahkan komentar Anda